| Ketua WPLO John Anari Pada Saat Menghadiri Sidan PBB Peribumi Rakyat Seluru Duniai (Foto IST) |
Asas uti possidetis juris dalam hukum internasional menyatakan bahwa batas-batas administratif koloni pada saat kemerdekaan harus dipertahankan sebagai batas negara,hal itu di tegaskan John Anari yang di terima Uvt.com via Whatsapp ,12/01/2026.
Lanjut Penjelasan yang utu Anari ,Secara historis dan yuridis, Papua Barat (West Papua) tidak pernah menjadi bagian dari administrasi Netherlands East Indies (Hindia Belanda). Sejak awal abad ke-20 hingga 1962, wilayah Papua Barat secara resmi dan terpisah berada di bawah administrasi Netherlands New Guinea, yang merupakan entitas kolonial berbeda dari Netherlands East Indies maupun Netherlands West Indies. jelasnya.
Pemisahan ini tidak hanya bersifat administratif, Namun Kata Ketua WPLO bersifat hukum dan politik internasional, yang diakui dalam:
Struktur pemerintahan kolonial Belanda
Perjanjian-perjanjian internasional sebelum 1949
Fakta bahwa Papua Barat tidak disertakan dalam proses penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Republik Indonesia Serikat pada Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949 Tegasnya.
Dengan demikian, penerapan asas uti possidetis juris oleh Indonesia atas Papua Barat adalah cacat hukum, karena asas tersebut tidak dapat digunakan untuk mengklaim wilayah yang bukan bagian dari unit kolonial yang sama saat kemerdekaan Indonesia terangnya.
Lebih lanjut, John Anari ,status Papua Barat sebagai wilayah non-self-governing territory menurut hukum internasional seharusnya menempatkan hak penentuan nasib sendiri (right to self-determination) sebagai prinsip utama, bukan klaim integrasi sepihak berdasarkan tafsir politis terhadap asas uti possidetis juris Pungkasnya.
Oleh karena itu, klaim Mendri Luar Nengri Indonesia (Menlu RI) John Tegaskan Papua Barat merupakan bagian sah Indonesia berdasarkan asas uti possidetis juris dapat dinilai sebagai klaim politis yang menyesatkan, karena mengabaikan fakta historis, struktur hukum kolonial Belanda, serta prinsip fundamental hukum internasional mengenai penentuan nasib sendiri oleh karena John Anari Tegaskan Klaim Menlu Indonesia sebagai Klaim Palsu.(*).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar