Apel Perdana Gubernur Meki Friz Nawipa Berkomitmen Untuk Mewujutkan Visi Misi Pada 2026 - UVUKTIMUR I Berita dan Informasih Terkini

Breaking

Senin, 05 Januari 2026

Apel Perdana Gubernur Meki Friz Nawipa Berkomitmen Untuk Mewujutkan Visi Misi Pada 2026




Meki Friz Nawipa S.H Gubernur Provinsi Papua Tengah  saat Menyampaikan Pidato Pada Apel Perdana halaman kantor Gubernur (Foto;Pemerinatah Papua Tengah 5/01/2026) 

UVUKTIMUR.COM-Gubernur Papua Tengah Meki Friz Nawipa menegaskan komitmennya untuk mewujudkan visi-misi MEGE (Meki-Deinas Geley)  pada Tahun 2026 dalam Apel Perdana Tanggal,5 Januari 2026, dengan menekankan disiplin ASN sebagai kunci keberhasilan pembangunan sesuai Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur.

Apel Perdana Senin Tanggal, 5 Januari 2026 Tempat Halaman Kantor Gubernur Papua Tengah, Bandara Lama, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Morgo, Distrik Nabire Gubernur Meki Nawipa memimpin apel gabungan bersama ASN, non-ASN, dan tenaga kontrak ,

Deinas Geley S.Sos M.S I Wakit Gubernur Depan dan Sekda Bagian Belakan (Foto;Pemerinatah Papua Tengah 5/01/2026P) 
dalam apel perdan ,Ia memberikan peringatan tegas kepada ASN yang melanggar disiplin, menekankan pentingnya kerja dan loyalitas terhadap tugas,

Gubernur Nawipa Komitmen terhadap Visi-Misi MEGE,Meki Nawipa Deinas Geiley pada Tahun 2026.

Nawipa menegaskan bahwa tahun 2026 adalah momentum untuk mempercepat realisasi visi-misi MEGE 2024–2030, yang merupakan platform kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Deinas Geley tegas Gubernur

Gubernur Meki F Nawipa Memasuki Lapangan  
(Foto;Pemerinatah Papua Tengah 5/01/2026P) 
Gubernur nawipa ,Apel ini menjadi simbol awal kerja nyata pemerintahan Nawipa-Geley, sekaligus ajakan kepada seluruh jajaran birokrasi untuk bersinergi dalam mewujudkan Papua Tengah yang maju, adil, dan sejahtera. jelas Nawipa.

Selain itu ,Gubernur Nawipa juga Teguran dan Sanksi Kepada ASN yang  Tidak Disiplin dan tidak kerja yang jelas .

Gubernur menyampaikan peringatan keras kepada ASN, non-ASN, dan tenaga kontrak yang malas bekerja,Sanksi berupa pemotongan gaji akan diberlakukan secara tegas, dihitung dari 2 hari hingga maksimal 30 hari ketidakhadiran atau kelalaian kerja

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pelayanan publik di Papua Tengah.(*).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar