Menteri Perubahan Iklim Vanuatu Ralph Regenvanu (ketiga dari kiri) berbicara kepada media setelah sesi Mahkamah Internasional (ICJ)yang bertugas mengeluarkan Opini Penasihat (AO) pertama mengenai kewajiban hukum negara untuk mengatasi perubahan iklim, di Den Haag pada 23 Juli 2025. Foto: AFP / John Thys. |
Opini ICJ tahun 2025 menyatakan bahwa kegagalan melindungi masyarakat dari perubahan iklim dapat melanggar hukum internasional. Namun, menurut laporan Associated Press pada 19 Februari 2026 yang dikutip via rnz.com
Departemen Luar Negeri AS telah menginstruksikan kedutaan dan konsulatnya untuk menentang usulan yang sedang dibahas oleh Majelis Umum, dengan alasan bahwa implementasinya "dapat menimbulkan ancaman besar bagi industri AS."
Kawat diplomatik yang diperoleh AP menyebutkan, "Presiden Trump telah menyampaikan pesan yang sangat jelas: bahwa PBB dan banyak negara di dunia telah keluar jalur, membesar-besarkan perubahan iklim sebagai ancaman terbesar dunia."
Ralph Regenvanu menegaskan kepada ABC Pacific Beat bahwa Vanuatu tetap melanjutkan upayanya. "AS telah menyampaikan pernyataan tersebut saat menerima teks resolusi. Kami melanjutkan proses normal dan kami sangat berharap mereka akan terlibat dalam proses multilateral yang normal ini," ujarnya.
"Kami memperhatikan kekhawatiran mereka, namun kami terus melanjutkan proses konsultasi inklusif untuk memungkinkan semua negara memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan masukan terhadap rancangan resolusi, dan kita akan lihat apa yang akan terjadi," tambahnya.
Regenvanu menyatakan bahwa penolakan AS memberinya perasaan deja vu. Ia menganggap hal ini sangat disayangkan, namun Vanuatu pernah mengalami situasi serupa sebelumnya, seperti saat pemungutan suara Organisasi Maritim Internasional (IMO) mengenai pungutan gas rumah kaca untuk pelayaran internasional, yang pada akhirnya menyebabkan penundaan.
"Tahun lalu, kami mendapatkan dukungan yang sangat kuat untuk hal tersebut, dan kemudian ketika kami menghadiri IMO di London pada bulan Oktober, AS melakukan hal ini – mereka melakukan tindakan de marche kepada semua negara untuk tidak mendukungnya."Rancangan resolusi PBB dijadwalkan akan diajukan ke Majelis Umum PBB bulan depan.
Sebelumnya, Climate Home melaporkan pernyataan Regenvanu bahwa resolusi tersebut "akan memastikan temuan pengadilan tidak hanya tinggal di atas kertas, tetapi menjadi kewajiban yang nyata."
Menurut Regenvanu, penting untuk menindaklanjuti opini ICJ dengan resolusi lebih lanjut di Majelis Umum PBB, karena negara-negara yang menentangnya dapat mencegah kemajuannya di forum lain, seperti perundingan iklim PBB, yang memerlukan konsensus dalam pengambilan keputusan.(*).
0 Komentar